Pasal 194
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Tanjung Priok terdiri dari:
a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; c. rencana prasarana transportasi udara; dan d. rencana prasarana transportasi laut.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan:
a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Tanjung Priok-PGC, koridor Pluit-Tanjung Priok, koridor Tanjung Priok-Pulo Gadung, koridor Rawamangun-Ancol, dan koridor Soekarno Hatta – Ancol – Tanjung Priok – Cilincing;
b. peningkatan jalan arteri primer di setiap kelurahan; c. peningkatan jalan kolektor sekunder di setiap kelurahan; d. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; e. pengembangan prasarana angkutan barang pada ruas jalan Papanggo di Kelurahan Warakas dan Kelurahan Papanggo; f. pengembangan prasarana parkir di setiap kelurahan; dan g. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel.
(4) Rencana prasarana transportasi udara yang ada dan/atau melalui Kecamatan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma.
(5) Rencana prasarana transportasi laut yang ada dan/atau melalui Kecamatan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan:
a. pengembangan dan/atau peningkatan Pelabuhan Tanjung Priok; dan b. pengembangan jaringan alur pelayaran pada:
- pelayaran regional/internasional di Pelabuhan Tanjung Priok menuju barat Kelurahan Pulau Tidung, dan Pelabuhan Tanjung Priok menuju timur Kelurahan Pulau Untung Jawa; dan
- pelayaran logistik eksplorasi di Pelabuhan Tanjung Priok menuju Pulau Pabelokan melewati Kelurahan Pulau Tidung dan Kelurahan Pulau Kelapa.
(6) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
