Pasal 195
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Tanjung Priok dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SUTET di Kelurahan Tanjung Priok, Warakas, dan Kelurahan Kebon Bawang;
b. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Sungai Bambu, Sunter Agung, dan Kelurahan Sunter Jaya; c. pengembangan kabel bawah tanah di setiap kelurahan; d. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Tanjung Priok; e. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan; f. pengembangan gardu induk di Kelurahan Tanjung Priok; dan g. pengembangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Kelurahan Sunter Agung.
(2) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
