Pasal 193
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Tanjung Priok terdiri dari:
a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona pemakaman; d. zona jalur hijau; e. zona hijau rekreasi; f. zona pemerintahan nasional; g. zona pemerintahan daerah; h. zona perumahan KDB sedang - tinggi; i. zona perumahan vertikal; j. zona perumahan KDB rendah; k. zona perumahan vertikal KDB rendah; l. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; m. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah; n. zona campuran; o. zona pelayanan umum dan sosial; p. zona industri dan pergudangan; dan q. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Tanjung Priok wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Peta-14A Peta Zonasi Kecamatan Tanjung Priok skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-14.A Rencana Pola Ruang Kecamatan Tanjung Priok pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
