Pasal 190
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Penjaringan disajikan dalam Gambar-13B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Penjaringan dan Gambar-13C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Penjaringan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan rencana prasarana telekomunikasi di Kecamatan Penjaringan disajikan dalam Gambar-13D Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Penjaringan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan rencana prasarana air minum di Kecamatan Penjaringan disajikan dalam Gambar-13E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Penjaringan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan rencana prasarana sampah di Kecamatan Penjaringan disajikan dalam Gambar-13F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Sampah Kecamatan Penjaringan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Penjaringan disajikan dalam Gambar-13G Peta Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Penjaringan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Penjaringan wajib berpedoman Gambar-13B sampai dengan Gambar-13G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
