Pasal 189
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Penjaringan dilaksanakan: a. pengembangan kawasan terpadu untuk fungsi campuran di Kawasan Pantai Mutiara Kelurahan Pluit; b. pengembangan hutan bakau untuk fungsi lindung di Kawasan Wisata Alam Muara Angke Kelurahan Pluit, Kamal Muara, dan Kelurahan Kapuk Muara; c. pengembangan kawasan pembangunan terpadu untuk fungsi pelabuhan ikan, wisata, industri dan pergudangan, serta hunian di Kawasan Muara Angke Kelurahan Pluit; d. pengembangan kawasan hunian dilengkapi prasarana perdagangan dan jasa, wisata, dan olahraga di Kawasan Pantura Kelurahan Kamal Muara, Kapuk Muara, dan Kelurahan Pluit; e. pengembangan kawasan kawasan terpadu untuk fungsi campuran di Kawasan CBD Pluit Kelurahan Penjagalan dan Kelurahan Penjaringan; f. pengembangan kawasan kawasan terpadu untuk fungsi campuran di Kawasan Metro Pantai Indah Kapuk Kelurahan Kamal Muara; dan
g. pengembangan kawasan wisata sejarah di Kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa Kelurahan Penjaringan.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya ebagaimana dimaksud pada ayat (1) pola penanganan dan penetapan lokasi ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan instansi terkait sesuai fungsinya.
