PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 188
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Penjaringan sebagai berikut:
a. jalur evakuasi bencana terdapat di:
- Jalan Pantai Indah Barat dan Jalan Kapuk Kamal di Kelurahan Kamal Muara;
- Jalan Kapuk Raya dan Jalan Pantai Indah Timur di Kelurahan Kapuk Muara;
- Jalan terusan Bidara Raya, Jalan Pluit Selatan, dan Jalan Jembatan Tiga di Kelurahan Pejagalan; dan
- Jalan Pakin, Jalan Pluit Raya, Jalan Jembatan Tiga, dan Jalan Pluit Selatan Raya di Kelurahan Penjaringan; dan b. ruang evakuasi bencana memanfaatkan pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial, dan kawasan rekreasi lain yang ada di kelurahan.
(2) Lokasi posko logistik bencana di Kecamatan Penjaringan berada di pusat pemerintahan.
