Pasal 191
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Tanjung Priok untuk:
a. terwujudnya pengembangan kawasan perkantoran, perdagangan, jasa dan campuran skala internasional yang terintegrasi dengan angkutan umum massal pada Kawasan Sunter; b. terwujudnya pengembangan kawasan pergudangan untuk mendukung perkembangan Pelabuhan Tanjung Priok dan menunjang kegiatan industri, perdagangan dan jasa dilengkapi prasarana; c. terwujudnya pengembangan kawasan tujuan wisata pesisir; d. terwujudnya pengembangan kawasan industri berteknologi tinggi dan terintegrasi dengan pelabuhan internasional Tanjung Priok yang didukung dengan perkantoran, perdagangan dan jasa; e. terlaksananya pembangunan prasarana transportasi yang terintegrasi dengan angkutan umum massal dan angkutan umum lain termasuk mewujudkan pembangunan gedung dan/atau taman parkir sebagai penunjang keterpaduan angkutan umum pada lokasi yang memiliki potensi; f. terwujudnya penyediaan dan dipertahankannya lahan pemakaman umum; g. terlaksananya pembangunan rumah susun sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan permukiman padat sekitar pelabuhan dilengkapi penataan RTH yang berfungsi ekologis dan prasarana sosial; h. terwujudnya pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air melalui pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas saluran drainase, situ dan/atau waduk untuk menampung air dan mengatasi genangan air; dan i. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal.
