Pasal 185
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air minum di Kecamatan Penjaringan dilakukan:
a. pengembangan sumber air untuk air baku dan/atau air curah dari Waduk Jatiluhur; b. pengembangan sumber air untuk air baku alternatif dari Waduk Karian, Waduk Ciawi, Waduk Retensi Tanggul Laut Multifungsi, Sungai Ciliwung, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, Kanal Banjir Barat, dan sumber air lain; c. pengembangan sumber air untuk air baku melalui pipa transmisi di Kelurahan Penjaringan, Penjagalan, dan Kelurahan Kamal Muara; d. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas reservoir di Kelurahan Pluit dan Kelurahan Kamal Muara; e. peningkatan dan pembangunan baru kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Kelurahan Penjaringan; f. peningkatan dan pemeliharaan prasarana pipa primer air minum di Kelurahan Pluit dan Kelurahan Penjagalan; dan g. pengembangan pipa primer air minum di Kelurahan Pluit, Penjaringan, dan Kelurahan Penjagalan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara bertahap dilakukan peningkatan kualitas air sehingga dapat diperuntukan sebagai air minum.
(3) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air minum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
