PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 186
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Penjaringan dilakukan: a. pengembangan pengelolaan air limbah industri di seluruh kelurahan; b. pengembangan pembuangan air limbah terpusat (off site) dengan area layanan:
- nomor 1 untuk melayani Kelurahan Pluit, Penjaringan, dan Kelurahan Penjagalan;
- nomor 2 untuk melayani Kelurahan Kapuk Muara dan Kelurahan Penjagalan; dan
- nomor 7 untuk melayani Kelurahan Kamal Muara; c. pembangunan baru atau peningkatan kapasitas rumah pompa di setiap kelurahan; d. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) pembangunan baru fasilitas pembuangan lumpur di seluruh kelurahan; e. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada Kawasan Waduk Pluit dan Muara Angke di Kelurahan Pluit; dan f. pembangunan baru Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kelurahan Pluit.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
