Pasal 184
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase yang berfungsi untuk mencegah genangan air dilakukan:
a. peninggian dan penguatan tanggul di sepanjang garis pantai di Kelurahan Kamal Muara, Kapuk Muara, dan Kelurahan Pluit; b. pembangunan tanggul laut di batas terluar area reklamasi di Kelurahan Kamal Muara, Kapuk Muara, dan Kelurahan Pluit; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro pada:
- Kali Muara Angke yang melalui Kelurahan Pluit dan Kelurahan Pejagalan;
- Kali Pesanggrahan yang melalui Kelurahan Kamal Muara;
- Kali Tanjungan yang melalui Kelurahan Kapuk Muara;
- Kali Muara yang melalui Kelurahan Penjagalan; dan
- Kali Gendong Pluit yang melalui Kelurahan Penjaringan; d. penerapan sistem polder:
- nomor 5, nomor 48, dan nomor 52 dengan area layanan Kelurahan Pluit dan Kelurahan Penjaringan untuk menangani genangan air di Kawasan Pluit;
- nomor 1, nomor 2, nomor 3, nomor 6, nomor 7 dan nomor 49 dengan area layanan Kelurahan Kamal Muara dan Kelurahan Penjagalan;
- nomor 4, nomor 8 dan nomor 9 dengan area layanan Kelurahan Kapuk Muara; dan
- nomor 10, nomor 13A, nomor 13B dan nomor 21 dengan area layanan Kelurahan Penjagalan; e. pemeliharaan dan/atau peningkatan pompa air di Kelurahan Pluit, Penjaringan, Kapuk Muara, dan Kelurahan Kamal Muara;
f. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas saluran submakro di setiap kelurahan; g. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas waduk/situ di Kelurahan Kapuk Muara, Pluit, Pejagalan, dan Kelurahan Kapuk Muara; h. penerapan sumur resapan dalam di setiap kelurahan; i. penerapan biopori di Kelurahan Penjagalan; j. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan; dan k. pelebaran dan pendalaman Muara Teluk Jakarta di Kelurahan Kamal Muara, Kapuk Muara, dan Kelurahan Pluit.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
