Pasal 181
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Penjaringan terdiri dari:
a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; c. rencana prasarana transportasi udara; dan d. rencana prasarana transportasi laut.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan:
a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Pluit-Pinang Ranti, koridor Pluit-Tanjung Priok, koridor Kalideres-Ancol, koridor Soekarno Hatta- Cilincing, dan koridor Halim-Soekarno Hatta; b. peningkatan jalan arteri primer di Kelurahan Kamal Muara, Kapuk Muara, Penjagalan, dan Kelurahan Penjaringan; c. peningkatan jalan arteri sekunder di Kelurahan Kamal Muara, Penjagalan, dan Kelurahan Penjaringan; d. peningkatan jalan kolektor sekunder di setiap kelurahan; e. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; f. pengembangan prasarana parkir di setiap kelurahan; dan g. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor, dan lokal di Kelurahan Kamal Muara, Kapuk Muara, Pluit, dan Kelurahan Penjaringan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel.
(4) Rencana prasarana transportasi udara yang ada dan/atau melalui Kecamatan Penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara International Soekarno Hatta.
(5) Rencana prasarana transportasi laut yang ada dan/atau melalui di Kecamatan Penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan:
a. pengembangan pelabuhan sesuai fungsinya di Kelurahan Pluit dan Kelurahan Kamal Muara; dan b. pengembangan jaringan alur pelayaran pulau wisata, pelayaran pulau permukiman, dan pelayaran angkutan rakyat.
(6) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
