Pasal 180
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Penjaringan terdiri dari:
a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona jalur hijau; d. zona pemerintahan nasional; e. zona pemerintahan daerah; f. zona perumahan kampung; g. zona perumahan KDB sedang-tinggi; h. zona perumahan vertikal; i. zona perumahan KDB rendah; j. zona perumahan vertikal KDB rendah;
k. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; l. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah; m. zona campuran; n. zona pelayanan umum dan sosial; o. zona industri dan pergudangan; dan p. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Penjaringan wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Peta-13A Peta Zonasi Kecamatan Penjaringan skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-13A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Penjaringan pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
