Pasal 182
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Penjaringan dilakukan: a. pengembangan jaringan transmisi SUTET dan SKTT di Kelurahan Kamal Muara, Kapuk Muara, Pluit, Penjagalan, dan Kelurahan Penjaringan; b. pengembangan kabel bawah tanah di Kelurahan Kamal Muara, Kapuk Muara, Pluit, Penjagalan, dan Kelurahan Penjaringan; c. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Pluit, Kamal Muara, Kapuk Muara, dan Kelurahan Penjaringan; d. pengembangan pembangkit listrik PLTU di Kelurahan Pluit; e. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan; dan f. pengembangan gardu induk di Kelurahan Pluit dan Kelurahan Pejagalan.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Penjaringan, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
