Pasal 177
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui di Kecamatan Pademangan disajikan dalam Gambar-12B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Pademangan dan Gambar-12C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Pademangan skala 1 : 5.00 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Pademangan disajikan dalam Gambar-12D Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Pademangan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Pademangan disajikan dalam Gambar-12E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air minum, Kecamatan Pademangan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Pademangan disajikan dalam Gambar-12F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Persampahan Kecamatan Kelapa Gading skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana dan sarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Pademangan disajikan dalam Peta-12G Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Pademangan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Pademangan wajib berpedoman pada Gambar-12B sampai dengan Gambar-12G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
