Pasal 178
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Penjaringan untuk:
a. terwujudnya pengembangan kawasan perkantoran dan perdagangan skala kota yang terintegrasi dengan angkutan umum massal pada Kawasan Pasar Pluit;
b. terlaksananya pembangunan rumah susun sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan permukiman padat dilengkapi penataan RTH yang berfungsi ekologis dan prasarana sosial; c. terwujudnya kawasan perkampungan Luar Batang dengan mengembangkan sesuai karakteristik dan budaya kawasan; d. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; e. terwujudnya pembatasan kegiatan industri di kawasan yang sudah ada; f. tersedianya prasarana pergudangan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa; g. terwujudnya pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air melalui pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas saluran drainase, situ dan/atau waduk untuk menampung air dan mengatasi genangan air; dan h. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal.
