Pasal 176
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Pademangan dilakukan pada:
a. Kawasan Kampung Bandan dengan fungsi pusat ekshibisi dan informasi bisnis dilakukan pengembangan kawasan terpadu untuk fungsi perkantoran, perdagangan, dan jasa serta hunian yang berbasis transit; b. Kawasan Ancol dengan fungsi pusat pariwisata dilakukan pengembangan kawasan rekreasi dan wisata Meeting Insentive Convention and Exhibition (MICE); c. Kawasan Mangga Dua sebagai pusat kegiatan primer di Kelurahan Ancol dikembangkan sebagai pusat kegiatan primer dengan fungsi pengembangan kegiatan campuran perkantoran, perdagangan dan jasa, serta hunian berskala internasional; dan d. Kawasan Tengah Pantura sebagai pusat kegiatan primer di kawasan reklamasi berfungsi pengembangan kawasan strategis kepentingan lingkungan untuk pusat niaga baru dibidang perdagangan, jasa, MICE, dan lembaga keuangan.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penanganan dan penetapan lokasi ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan instansi terkait sesuai fungsinya.
