PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 175
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Pademangan sebagai berikut:
a. jalur evakuasi bencana terdapat di:
- Jalan arteri menuju ruang evakuasi bencana utama di ruas Jalan Gunung Sahari, Jalan RE. Martadinata, Jalan Lodan Raya, Jalan Krapu, Jalan Pakin, Jalan Tongkol, dan Jalan Mangga Dua di Kelurahan Ancol;
- Jalan Pemandangan 4 di Kelurahan Pademangan Barat;
- Jalan Landasan Utara Selatan dan Jalan Benyamin Sueb di Kelurahan Pademangan Timur; dan
- Jalan arteri primer sebagai akses menuju pulau reklamasi; dan b. ruang evakuasi bencana dengan memanfaatkan Kawasan Ancol di Kelurahan Ancol, pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial, dan kawasan rekreasi lain yang ada di kelurahan.
(2) Lokasi untuk posko logistik bencana di Kecamatan Pademangan berada di pusat pemerintahan.
