Pasal 164
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Koja disajikan dalam Gambar-11B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Koja dan Gambar-11C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Koja skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Koja disajikan dalam Gambar-11D Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Koja skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Koja disajikan dalam Gambar-11E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air Minum Kecamatan Koja skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Koja disajikan dalam Gambar-11F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Sampah Kecamatan Cilincing skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Koja, disajikan dalam Gambar-11G Peta Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Koja skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Koja wajib berpedoman pada Gambar-11B sampai Gambar-11G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
