Pasal 163
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Koja pada:
a. Kawasan Pasar Koja di Kelurahan Tugu Utara dilakukan pengembangan kawasan terpadu; b. Kawasan Islamic Center di Kelurahan Tugu Utara dilakukan pengembangan kawasan untuk fungsi wisata religius; dan c. Kawasan Gereja Tugu di Kelurahan Semper Barat dilakukan pengembangan kawasan untuk fungsi wisata religius.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penanganan dan penetapan lokasi ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan instansi terkait sesuai fungsinya.
