PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 162
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Koja sebagai berikut:
a. jalur evakuasi bencana terdapat pada ruas jalan sebagai berikut:
- Jalan Laksamana Yos Sudarso, Plumpang Raya, dan Jalan Bendungan Melayu di Kelurahan Koja, Rawa Badak Utara, dan Kelurahan Rawa Badak Selatan;
- Jalan Laksamana Yos Sudarso dan Jalan Pinang di Kelurahan Koja Selatan, Pelabuhan, Jampea, dan Jalan Pinang di Kelurahan Koja;
- Jalan Jampea, Kramat Jaya, Mangga, dan Jalan Menteng di Kelurahan Lagoa; dan
- Jalan Mangga Selatan, Rumbia, dan Jalan Plumpang Raya di Kelurahan Tugu Utara; dan b. ruang evakuasi bencana menggunakan Kawasan Islamic Centre di Kelurahan Tugu Utara, pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial dan kawasan rekreasi lain yang ada di kelurahan.
(2) Lokasi posko logistik bencana di Kecamatan Koja di pusat pemerintahan.
