Pasal 142
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Kelapa Gading terdiri dari:
a. rencana jaringan transportasi darat; b. rencana jaringan transportasi perkeretaapian; dan c. rencana jaringan transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas, dilakukan:
a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Pulo Gadung-Harmoni, koridor Cililitan- Tanjung Priok, koridor Pluit-Tanjung Priok, dan koridor Kelapa Gading-Kali Malang; b. peningkatan jalan arteri primer di setiap kelurahan; c. peningkatan jalan arteri sekunder di setiap kelurahan; d. peningkatan jalan kolektor sekunder di setiap kelurahan; e. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; f. pengembangan prasarana parkir di setiap kelurahan; dan g. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Kelapa Gading sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel.
(4) Rencana prasarana transportasi udara yang ada dan/atau melalui Kecamatan Kelapa Gading sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma.
(5) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara di Kecamatan Kelapa Gading sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
