Pasal 143
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Kelapa Gading dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SUTET dan SKTT di setiap kelurahan; b. pengembangan kabel bawah tanah di Kelurahan Kelapa Gading Barat; c. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Kelapa Gading Barat; dan d. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Kelapa Gading, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
