Pasal 141
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona budidaya Kecamatan Kelapa Gading terdiri dari:
a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona jalur hijau; d. zona hijau rekreasi; e. zona pemerintahan nasional; f. zona pemerintahan daerah; g. zona perumahan KDB sedang - tinggi; h. zona perumahan vertikal; i. zona industri dan pergudangan; j. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; k. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah;
l. zona campuran; m. zona pelayanan umum dan sosial; dan n. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Kelapa Gading wajib memperhatikan pembagian zona fungsi lindung dan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-10A Peta Zonasi Kecamatan Kelapa Gading skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-10A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Kelapa Gading pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
