Pasal 138
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Cilincing disajikan dalam Gambar-9B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Cilincing dan Peta-9C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Cilincing skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Cilincing disajikan dalam Gambar-9D Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Cilincing skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Cilincing disajikan dalam Gambar-9E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Cilincing skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Cilincing disajikan dalam Gambar-9F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Sampah Kecamatan Cilincing skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Cilincing disajikan dalam Gambar-9G Peta Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Cilincing skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Cilincing wajib berpedoman pada Gambar-9B sampai dengan Gambar-9G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
