Pasal 139
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Kelapa Gading untuk:
a. terwujudnya pengembangan dan penataan kawasan perkantoran skala nasional, dan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa skala daerah pada Kawasan Kelapa Gading;
b. terlaksananya pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas saluran drainase sebagai penampung air dan pengendali banjir; c. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; d. terwujudnya pengembangan taman kota/lingkungan dan jalur hijau sebagai pengendali prasarana polusi udara, sosial, dan estetika kota; e. terwujudnya pengembangan kawasan pesisir tujuan wisata pesisir; f. terwujudnya pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air melalui pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas saluran drainase, situ dan waduk untuk menampung air dan mengatasi genangan air; g. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; dan h. terwujudnya penyediaan prasarana pergudangan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa.
