Pasal 137
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Cilincing dilakukan pada: a. Kawasan Rumah Si Pitung dan Masjid Al-Alam dengan fungsi pengembangan kawasan strategis kepentingan sosial budaya untuk kegiatan wisata budaya; dan b. Kawasan Strategis Ekonomi Marunda dengan fungsi sebagai kawasan industri dan pergudangan yang terintegrasi dengan pelabuhan.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penanganan dan penetapan lokasi ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan instansi terkait sesuai fungsinya.
