PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 134
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Cilincing dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan air limbah industri di Kelurahan Cilincing, Kalibaru, Marunda, Rorotan, Semper Barat, Semper Timur, dan Kelurahan Sukapura; b. pengembangan pembuangan air limbah terpusat (off-site) dengan area layanan:
- nomor 8 untuk melayani Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Semper Barat, Semper Timur, dan Kelurahan Marunda; dan
- nomor 9 untuk melayani Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura; c. pembangunan baru fasilitas pembuangan lumpur di Kelurahan Marunda; d. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Waduk Marunda di Kelurahan Marunda; dan e. pembangunan baru Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) pada Waduk Marunda di Kelurahan Marunda.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
