PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 135
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana sampah di Kecamatan Cilincing berupa:
a. penyediaan TPS dan/atau TPS-3R dilengkapi prasarana penampungan dan/atau pemilahan sampah spesifik di setiap kelurahan dan/atau kecamatan, ditujukan sebagai tempat penampungan sementara dan/atau pengolahan sampah sebelum diangkut ke TPST dan/atau TPA; dan
b. penyediaan prasarana pengolahan antara (Intermediate Treatment Facility-ITF) di Kelurahan Marunda.
(2) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala SKPD dan/atau instansi terkait berdasarkan rencana induk yang disusun oleh Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
