Pasal 133
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air minum di Kecamatan Cilincing dilakukan:
a. pengembangan sumber air untuk air baku dan/atau air curah berasal dari Waduk Jatiluhur; b. pengembangan sumber air untuk air baku alternatif berasal dari Waduk Karian, Waduk Ciawi, Waduk Retensi Tanggul Laut Multifungsi, Sungai Ciliwung, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, Kanal Banjir Barat, dan sumber air lain; c. pengembangan sumber air untuk air baku melalui pipa transmisi di Kelurahan Semper Barat, Marunda, Cilincing, Semper Timur, Sukapura, dan Kelurahan Rorotan; d. peningkatan dan/atau pembangunan baru Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Kelurahan Semper Barat dan Kelurahan Marunda; e. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas reservoir di Kelurahan Marunda; dan f. peningkatan dan pemeliharaan prasarana pipa primer air minum di Kelurahan Semper Barat, Rorotan, dan Kelurahan Cilincing.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara bertahap dilakukan peningkatan kualitas air sehingga dapat diperuntukan sebagai air minum.
(3) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air minum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
