Pasal 132
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Cilincing dilakukan:
a. peninggian dan penguatan tanggul di sepanjang garis pantai di Kelurahan Marunda, Cilincing, dan Kelurahan Kalibaru; b. pembangunan tanggul laut di batas terluar area reklamasi di Kelurahan Marunda, Cilincing, dan Kelurahan Kalibaru; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro pada:
Cakung Drain yang melalui Kelurahan Sukapura, Cilincing, Rorotan, dan Kelurahan Semper Timur;
Kanal Banjir Timur yang melalui Kelurahan Marunda dan Kelurahan Rorotan; dan
Kali Blencong yang melalui Kelurahan Cilincing dan Kelurahan Marunda; d. penerapan sistem polder pada:
nomor 27 dengan area layanan Kelurahan Kalibaru;
nomor 28 dengan area layanan Kelurahan Sukapura, Semper Barat, Rorotan, Semper Timur, dan Kelurahan Cilincing;
nomor 29 dengan area layanan Kelurahan Rorotan, Semper Timur, Cilincing, dan Kelurahan Marunda;
nomor 30 dengan area layanan Kelurahan Marunda;
nomor 42 dan nomor 46 dengan area layanan Kelurahan Rorotan;
nomor 53 dengan area layanan Kelurahan Semper Barat, Semper Timur, Cilincing, dan Kelurahan Kalibaru;
nomor 54 dengan area layanan Kelurahan Sukapura dan Kelurahan Rorotan;
nomor 55 dengan area layanan Kelurahan Sukapura; dan
nomor 56 dan nomor 57 dengan area layanan Kelurahan Semper Barat dan Kelurahan Kalibaru; e. pemeliharaan dan/atau peningkatan pompa air di Kelurahan Rorotan, Marunda, Semper Timur, dan Kelurahan Semper Barat; f. pemeliharaan pintu air di Kelurahan Cilincing, Samper Timur, dan Kelurahan Marunda; g. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas saluran submakro di Kelurahan Marunda dan Kelurahan Semper Timur; h. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas waduk/situ di Kelurahan Marunda, Semper Timur, dan Kelurahan Marunda; i. penerapan sumur resapan dalam di Kelurahan Kalibaru, Semper Timur, Cilincing, Marunda, Semper Barat, dan Kelurahan Rorotan; j. penerapan biopori di Kelurahan Cilincing, Marunda, dan Kelurahan Semper Timur; dan k. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro di ruas jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
