Pasal 129
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Cilincing terdiri dari:
a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; c. rencana prasarana transportasi udara; dan d. rencana prasarana transportasi laut.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi melancarkan arus transportasi dan menangani kemacetan lalu lintas dilakukan:
a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Tanjung Priok-Pulo Gadung, koridor Rawamangun-Ancol, dan koridor Soekarno Hatta-Cilincing; b. peningkatan jalan arteri primer di setiap kelurahan; c. peningkatan jalan arteri sekunder di Kelurahan Kalibaru, Semper Timur, Cilincing, Marunda, Semper Barat, dan Kelurahan Rorotan; d. peningkatan jalan kolektor sekunder di Kelurahan Sukapura, Rorotan, Samper Barat, Marunda, Samper Timur, dan Kelurahan Cilincing; e. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; f. pengembangan prasarana parkir di Kelurahan Marunda; dan g. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor dan lokal di Kelurahan Sukapura, Rorotan, Semper Barat, Semper Timur, Cilincing, dan Kelurahan Marunda.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Cilincing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel di Kelurahan Rorotan, Samper Timur, dan Kelurahan Cilincing.
(4) Rencana prasarana transportasi udara yang ada dan/atau melalui Kecamatan Cilincing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma.
(5) Rencana prasarana transportasi laut yang ada dan/atau melalui Kecamatan Cilincing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan pelabuhan dan jaringan alur pelayaran di Kelurahan Marunda dan Kelurahan Kalibaru.
(6) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
