Pasal 128
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Cilincing terdiri dari:
a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona pemakaman; d. zona jalur hijau; e. zona hijau rekreasi; f. zona pemerintahan daerah; g. zoa pemerintah nasional; h. zona perumahan kampung; i. zona perumahan KDB sedang - tinggi; j. zona perumahan vertikal; k. zona perumahan KDB rendah; l. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa;
m. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah; n. zona campuran; o. zona pelayanan umum dan sosial; p. zona industri dan pergudangan; q. zona industri dan pergudangan KDB rendah; dan r. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Cilincing wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Peta-9A Peta Zonasi Kecamatan Cilincing skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-9.A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Cilincing pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
