Pasal 130
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Cilincing dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SUTET di Kelurahan Semper Barat, Rorotan, Semper Timur, Cilincing, dan Kelurahan Marunda; b. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Sukapura, Rorotan, Semper Barat, Semper Timur, Cilincing, dan Kelurahan Kalibaru; c. pengembangan kabel bawah tanah di setiap kelurahan; d. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Sukapura, Rorotan, Semper Timur, Cilincing, Marunda, Kelurahan Kalibaru, dan kawasan reklamasi; e. pengembangan pemanfaatan energi surya di seluruh kelurahan; dan f. pengembangan gardu induk di Kelurahan Semper Barat dan Kelurahan Cilincing.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Cilincing, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
