Pasal 125
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Tanah Abang disajikan dalam Gambar-8B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Tanah Abang dan Gambar-8C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Tanah Abang skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Tanah Abang disajikan dalam Gambar-8D Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Tanah Abang skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Tanah Abang disajikan dalam Gambar-8E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Tanah Abang skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Tanah Abang disajikan dalam Gambar-8F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Sampah Kecamatan Tanah Abang skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Tanah Abang disajikan dalam Gambar-8G Peta Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Tanah Abang skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Tanah Abang wajib berpedoman pada Gambar-8B sampai Gambar-8G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
