Pasal 124
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Tanah Abang dilaksanakan pada:
a. Kawasan Waduk Melati dengan fungsi pengembangan kawasan strategis kepentingan lingkungan melalui pengembangan campuran berupa kegiatan perkantoran, perdagangan, jasa, dan hunian dengan konsep pengambangan terpadu dan kompak; b. Kawasan Sentra Primer Tanah Abang sebagai pusat kegiatan primer dengan fungsi pengembangan pusat perdagangan grosir skala daerah, nasional, dan internasional; c. Kawasan Bendungan Hilir sebagai pusat kegiatan tersier dengan fungsi pengembangan pusat perdagangan skala kota dan penunjang kegiatan perkantoran dan jasa; d. Kawasan Tanah Abang dengan fungsi pengembangan pusat perdagangan dan jasa skala kota; e. Kawasan Koridor Kanal Banjir Barat di Kelurahan Kebon Melati dengan fungsi pengembangan kawasan strategis kepentingan lingkungan sebagai prasarana pengendali banjir, rekreasi, transportasi, penyediaan sumber air minum, dan kegiatan ekonomi lain yang tidak mengganggu lingkungan; dan f. Kawasan Gelora Senayan di Kelurahan Gelora dengan fungsi pengembangan prasarana olahraga dan rekreasi.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penanganan dan penetapan lokasi ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan instansi terkait sesuai fungsinya.
