PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 123
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Tanah Abang sebagai berikut:
a. jalur evakuasi bencana di ruas:
- Jalan Letjend. S. Parman dan Jalan Aipda KS. Tubun di Kelurahan Petamburan;
- Jalan MH. Thamrin di Kelurahan Kebon Melati;
- Jalan Asia Afrika, Jalan Gelora, Jalan Gelora 1, Jalan Palmerah Barat, Jalan Palmerah Utara, Jalan Palmerah Utara 1, dan Jalan Palmerah Utara 3 di Kelurahan Gelora;
- Jalan Wahid Hasyim di Kelurahan Kebon Kacang;
- Jalan Fachrudin dan Jalan Jati Baru di Kelurahan Kampung Bali;
- Jalan RM. Margono di Kelurahan Karet Tengsin;
- Jalan Jend. Sudirman di Kelurahan Gelora, Bendungan Hilir, dan Kelurahan Karet Tengsin;
- Jalan Penjernihan di Kelurahan Bendungan Hilir dan Kelurahan Karet Tengsin;
- Jalan KH. Mas Mansyur di Kelurahan Kebon Melati, Karet Tengsin dan Kelurahan Kebon Kacang;
- Jalan Jend. Gatot Subroto di Kelurahan Bendungan Hilir dan Kelurahan Gelora; dan
- Jalan Pejompongan di Kelurahan Bendungan Hilir dan Kelurahan Gelora; dan
b. ruang evakuasi bencana utama memanfaatkan Kawasan Gelora Senayan di Kelurahan Gelora, dan memanfaatkan pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial, dan kawasan rekreasi lain yang ada di setiap kelurahan.
(2) Lokasi posko logistik bencana di Kecamatan Tanah Abang berada di pusat pemerintahan.
