Pasal 126
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Cilincing untuk:
a. terwujudnya pembangunan dan penataan kawasan industri dan pergudangan berteknologi tinggi dan ramah lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan kawasan pelabuhan bertaraf nasional dan internasional pada Kawasan Strategis Marunda; b. terwujudnya pengembangan pelabuhan pendaratan ikan;
c. tercapainya penataan dan pemeliharaan taman kota/lingkungan dan jalur hijau sebagai prasarana pengendali polusi udara, sosial, dan keindahan kota; d. terlaksananya pembangunan rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah dilengkapi prasarana dan mempertahankan lahan pemakaman umum; e. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman dilengkapi prasarana melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; f. tercapainya penataan industri kecil termasuk penyediaan pengelolaan limbah komunal; g. terwujudnya pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air melalui pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas saluran drainase untuk menampung air dan mengatasi genangan air; h. terbangunnya rumah susun umum dilengkapi penyediaan prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; dan i. terwujudnya pusat perdagangan dengan KDB rendah.
