PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN JEMBRANA
Pasal 9
BAB 3 — PENGGUNAAN LAMBANG DAERAH
(1) Lambang Daerah dalam bentuk Pataka mempergunakan dasar “oranye”; (2) Lambang Daerah dalam bentuk Pataka dapat digunakan dalam upacara – upacara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana.
