Pasal 8
BAB 3 — PENGGUNAAN LAMBANG DAERAH
(1) Lambang Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini digunakan di : a. gedung – gedung yang untuk dan atau dipergunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana; b. ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan para Pimpinan SKPD di Kabupaten Jembrana; c. ruang Ketua, Wakil Ketua DPRD dan ruang alat kelengkapan DPRD Kabupaten Jembrana; d. ruang pertemuan dan ruang sidang DPRD Kabupaten Jembrana; dan e. bendera, pataka, panji – panji, stempel, kop surat dan papan nama Instansi Pemerintahan Kabupaten Jembrana. (2) Bilamana . . .
(2) Bilamana di tempat – tempat atau benda dimaksud dalam ayat (1), menurut Peraturan Perundang – undangan yang berlaku harus memakai Lambang Negara, maka besarnya Lambang Daerah tidak boleh melebihi ukuran besarnya Lambang Negara Republik INDONESIA.
