PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN JEMBRANA
Pasal 10
BAB 3 — PENGGUNAAN LAMBANG DAERAH
Diluar penggunaan sebagaimana disebut dalam Pasal 6 ayat (1), penggunaan Lambang Daerah tidak diperkenankan, kecuali mendapat izin dari Bupati.
