PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN JEMBRANA
Pasal 11
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana. Ditetapkan di Negara pada tanggal 24 Januari 2012 BUPATI JEMBRANA, TTD. I PUTU ARTHA Diundangkan di Negara pada tanggal 24 Januari 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEMBRANA, TTD. GEDE GUNADNYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2012 NOMOR 17
