PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN JEMBRANA
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN ARTI LAMBANG
(1) Perbandingan ukuran Lambang Daerah antara wadah dan lukisan – lukisannya serasi antara satu sisi dengan sisi lainnya; (2) Lambang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
