PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN JEMBRANA
Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN ARTI LAMBANG
Ketentuan jumlah bilangan Lambang Daerah adalah : a. kapas berjumlah 17 (tujuh belas) buah; b. gelombang laut berjumlah 8 (delapan) buah; c. ujung candi tertinggi berstupa berjumlah 1 (satu) buah; d. ujung stupa lainnya berjumlah 9 (Sembilan) buah; dan e. butiran padi berjumlah 45 (empat puluh lima) buah.
