PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Asisten-asisten, yang terdiri dari : a. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; b. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan; dan c. Asisten III Bidang Administrasi Umum. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
