PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 8
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA SUSUNAN ORGANISASI
(1) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, membawahkan : a. Bagian Administrasi
Pemerintahan
Umum,
yang membawahkan :
- Sub Bagian Otonomi Daerah;
- Sub Bagian Perangkat Daerah; dan
- Sub Bagian Pertanahan. b. Bagian Administrasi Kemasyarakatan dan Kesejahteraan Rakyat, yang membawahkan:
- Sub Bagian Kemasyarakatan;
- Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan
- Sub Bagian Kesehatan dan Pendidikan. c. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, yang membawahkan :
- Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Persandian dan Dokumentasi; dan
- Sub Bagian Protokol. (2) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, membawahkan : a. Bagian Administrasi Pembangunan, yang membawahkan :
- Sub Bagian Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, Pengembangan, Statistik dan Penanaman Modal;
- Sub Bagian Pekerjaan Umum dan Perhubungan; dan
- Sub Bagian Program Kerja, Pengendalian dan Pelaporan. 5
b. Bagian Administrasi Perekonomian, yang membawahkan : a. Sub Bagian Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan; b. Sub Bagian Sumber Daya Mineral, Energi dan Lingkungan Hidup; dan c. Sub Bagian Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Badan Usaha. (3) Asisten III Bidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, membawahkan : a. Bagian Hukum dan Perundang-undangan, yang membawahkan:
- Sub Bagian Perundang-undangan;
- Sub Bagian Kajian dan Bantuan Hukum; dan
- Sub Bagian Jaringan dan Dokumentasi Hukum. b. Bagian Organisasi dan Tata Laksana, yang membawahkan:
- Sub Bagian Kelembagaan;
- Sub Bagian Ketatalaksanaan; dan
- Sub Bagian Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Aparatur. c. Bagian Umum dan Perlengkapan, yang membawahkan:
- Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga;
- Sub Bagian Tata Usaha; dan
- Sub Bagian Perlengkapan dan Asset. d. Bagian Keuangan, yang membawahkan :
- Sub Bagian Anggaran dan Pembayaran;
- Sub Bagian Pembukuan dan Verifikasi; dan
- Sub Bagian Pelaporan. (4) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dipimpin oleh Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten yang membidangi. (5) Sub Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bagian.
