PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas : a. 1 (satu) Sekretaris Daerah; b. 3 (tiga) Asisten; 4
c. 9 (sembilan) Bagian; d. 26 (dua puluh enam) Sub Bagian; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
