PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah; b. pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah; d. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
