PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 16
BAB 5 — STAF AHLI
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli. (2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; b. Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan; dan c. Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan. (3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berkedudukan sebagai pembantu Bupati dan melaksanakan tugas di luar tugas dan fungsi perangkat daerah. 8
(4) Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompeten dibidangnya masing-masing. (5) Staf Ahli dalam pelaksanaan tugas secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
