PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 17
BAB 6 — ESELON
(1) Sekretaris Daerah merupakan jabatan struktural eselon II a. (2) Asisten, Sekretaris Dewan dan staf ahli merupakan jabatan struktural eselon II b. (3) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III a. (4) Kepala Sub Bagian merupakan jabatan struktural eselon IV a.
