PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 15
BAB 4 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Jabatan fungsional sebagaimana di maksud pada ayat (1), termasuk dalam Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintahan Daerah sesuai dengan keahlian dan keterampilan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
